Kamis, 10 September 2015

Tulisan teman IP14 (Syihabudin Abdul Malik)

Jatigede dan Berbagai Kepentingannya
oleh Syihabudin Abdul Malik

Jatigede, waduk dengan nilai investasi mencapai USD467 juta atau Rp6,5 triliun (nilai tukar rupiah terbaru) ini memiliki luas 4.980 hektare, proyek yang digadang-gadang mampu menampung air dengan volume 980 juta meter kubik. Adapun manfaat utama dari pembangunan waduk Jatigede adalah untuk mengairi persawahan seluas 90.000 hektare untuk daerah Cirebon, Majalengka dan Indramayu dan menjadi sumber air baku dengan kecepatan aliran 3.5 meter kaki kubik per detik. Waduk Jatigede juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas hingga 110 megawatt (mw), untuk obyek wisata dan pengendalian banjir seluas 14.000 hektare.
Pembangunan waduk Jatigede tersebut menenggelamkan 28 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat yang didapat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, sedikitnya terdapat 20 Sekolah Dasar yang bakal tenggelam. Dua puluh SD tersebut tersebar di beberapa desa seperti Desa Cipaku, Cibogo, Pakualam, Leuwihideung, Cibungur, Sukakersa, Jemah, Wado, dan Cisurat. Lalu terdapat juga 48 situs atau peninggalan sejarah di tempat tersebut yang akan ditenggelamkan.
            Waduk Jatigede merupakan sebuah megaproyek yang digagas sejak tahun1963 dengan pembebasan lahan yang dimulai pada tahun 1970, dan pembangunan waduk yang baru dilakukan pada tahun 2010. Sebuah pembangunan waduk terlama yang dilakukan manusia dengan rentang waktu setangah abad.
Molornya megaproyek tersebut karena berbagai persoalan seperti proses administrasi ganti rugi korban penggenangan, pengosongan lahan, hingga relokasi rumah-rumah, sekolah-sekolah dan situs-situs bersejarah yang ada di daerah penggenangan waduk Jatigede, semua seperti menjadi batu sandungan dalam realisasi pembangunan waduk Jatigede. Berbagai polemik tersebut mengindikasikan bahwa gagalnya pemerintah dari era orde baru hingga saat ini dalam mewujudukan pemerataan keadilan terhadap korban penggenangan yang merasa dirugikan karena pembangunan tersebut. Bermacam aksi dilakukan oleh warga dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jatigede yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan sekelumit permasalahan tersebut.
Belum lagi, persoalan lain seputar konstruksi waduk Jatigede yang berdiri di atas salah satu lempeng tektonik aktif atau active fault yakni zona sesar Baribis. Sesar Baribis merupakan lempeng tektonik aktif yang membentang dari wilayah Cilacap di Jawa Tengah hingga ke kawasan Subang, melintasi beberapa daerah Jawa Barat yang menandakan bahwa rentan terjadinya bencana jika waduk tersebut benar-benar dibangun di kawasan Jatigede. Fakta tersebut sejalan dengan apa yang tertulis dalam satu siloka (cerita Sunda lama) yang berisi pepatah yang berbunyi “Cipelang Cipangayaman, Cimanuk Mareugih Deui” yang memiliki arti akan ada suatu masa di mana Sungai Cimanuk dibendung oleh tanggul besar. Lantaran tanggulnya tak cukup kokoh, airnya pun akan kembali mengalir seperti biasa.
Dalam upaya penyelesaian berbagai permaslahan tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede. Namun lagi-lagi Undang-undang tersebut dinilai tidak adil, sebab regulasi itu hanya bicara soal uang ganti rugi, belum pada keseluruhan dampak sosial penggusuran. Perpres tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2/2012 terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
            Namun dari sekian permasalahan tersebut akhirnya pada hari Senin, 31 Agustus 2015 waduk Jatigede telah diresmikan oleh Menteri PUPR dan mulai dilakukan penggenangan dengan beberapa tahapan. Penggenangan yang dilakukan dalam konteks ‘tergesa-gesa’ itu kembali membuat sejumlah kalangan menilai bahwa  pemerintah dalam hal ini hanya mementingkan satu kepentingan dan melupakan kepentingan lain yang urgensinya lebih penting yaitu kemaslahatan rakyat. Rakyat yang sejatinya mendapat perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah namun malah ‘dikhianati’ oleh sekelompok oknum yang duduk di kursi elite dan mengatasnamakan pemerintah tersebut. Hal itu makin memperkokoh stigma masyarakat tentang ambruknya kinerja pemerintah dari rezim ke rezim dan semakin membuat garis yang jauh dalam usaha mencapai kemajuan bangsa.
            Seyogyanya dalam hal ini pemerintah harus lebih cermat dalam mengambil keputusan dan membuat pertimbangan yang lebih matang dalam upaya pembangunan bangsa. Kondisi ini bisa menjadikan bumerang bagi kemajuan bangsa karena pembangunan ini yang sejatinya mengharapkan kebaikan malah justru menimbulkan berbagai persoalan baru yang lebih membahayakan, yang dalam konteks ini lagi-lagi rakyat yang harus menjadi korbannya.



Jatinangor, 8 September 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih