Jatigede
dan Berbagai Kepentingannya
oleh Syihabudin Abdul Malik
Jatigede,
waduk dengan nilai investasi mencapai USD467 juta atau Rp6,5 triliun (nilai
tukar rupiah terbaru) ini memiliki luas 4.980 hektare, proyek yang digadang-gadang
mampu menampung air dengan volume 980 juta meter kubik. Adapun manfaat utama
dari pembangunan waduk Jatigede adalah untuk mengairi persawahan seluas
90.000 hektare untuk daerah Cirebon, Majalengka dan Indramayu dan menjadi
sumber air baku dengan kecepatan aliran 3.5 meter kaki kubik per detik. Waduk
Jatigede juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA) dengan kapasitas hingga 110 megawatt (mw), untuk obyek wisata dan
pengendalian banjir seluas 14.000 hektare.
Pembangunan
waduk Jatigede tersebut menenggelamkan 28 desa di 5 kecamatan di Kabupaten
Sumedang. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
yang didapat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, sedikitnya terdapat 20 Sekolah
Dasar yang bakal tenggelam. Dua puluh SD tersebut tersebar di beberapa desa
seperti Desa Cipaku, Cibogo, Pakualam, Leuwihideung, Cibungur, Sukakersa,
Jemah, Wado, dan Cisurat. Lalu terdapat juga 48 situs atau peninggalan sejarah
di tempat tersebut yang akan ditenggelamkan.
Waduk Jatigede merupakan sebuah
megaproyek yang digagas sejak tahun1963 dengan pembebasan lahan yang dimulai
pada tahun 1970, dan pembangunan waduk yang baru dilakukan pada tahun 2010.
Sebuah pembangunan waduk terlama yang dilakukan manusia dengan rentang waktu
setangah abad.
Molornya
megaproyek tersebut karena berbagai persoalan seperti proses administrasi ganti
rugi korban penggenangan, pengosongan lahan, hingga relokasi rumah-rumah,
sekolah-sekolah dan situs-situs bersejarah yang ada di daerah penggenangan
waduk Jatigede, semua seperti menjadi batu sandungan dalam realisasi
pembangunan waduk Jatigede. Berbagai polemik tersebut mengindikasikan bahwa
gagalnya pemerintah dari era orde baru hingga saat ini dalam mewujudukan
pemerataan keadilan terhadap korban penggenangan yang merasa dirugikan karena
pembangunan tersebut. Bermacam aksi dilakukan oleh warga dan lembaga-lembaga
yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jatigede yang menuntut pemerintah segera
menyelesaikan sekelumit permasalahan tersebut.
Belum lagi,
persoalan lain seputar konstruksi waduk Jatigede yang berdiri di atas salah
satu lempeng tektonik aktif atau active fault yakni zona sesar Baribis. Sesar
Baribis merupakan lempeng tektonik aktif yang membentang dari wilayah Cilacap
di Jawa Tengah hingga ke kawasan Subang, melintasi beberapa daerah Jawa Barat
yang menandakan bahwa rentan terjadinya bencana jika waduk tersebut benar-benar
dibangun di kawasan Jatigede. Fakta tersebut sejalan dengan apa yang tertulis
dalam satu siloka (cerita Sunda lama) yang berisi pepatah yang berbunyi
“Cipelang Cipangayaman, Cimanuk Mareugih Deui” yang memiliki arti akan ada
suatu masa di mana Sungai Cimanuk dibendung oleh tanggul besar. Lantaran
tanggulnya tak cukup kokoh, airnya pun akan kembali mengalir seperti biasa.
Dalam upaya
penyelesaian berbagai permaslahan tersebut, Presiden Jokowi telah mengeluarkan
Perpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Pembangunan Waduk Jatigede. Namun lagi-lagi Undang-undang tersebut dinilai
tidak adil, sebab regulasi itu hanya bicara soal uang ganti rugi, belum pada
keseluruhan dampak sosial penggusuran. Perpres tersebut bertentangan dengan UU
Nomor 2/2012 terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Namun dari sekian permasalahan
tersebut akhirnya pada hari Senin, 31 Agustus 2015 waduk Jatigede telah
diresmikan oleh Menteri PUPR dan mulai dilakukan penggenangan dengan beberapa
tahapan. Penggenangan yang dilakukan dalam konteks ‘tergesa-gesa’ itu kembali
membuat sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah
dalam hal ini hanya mementingkan satu kepentingan dan melupakan kepentingan
lain yang urgensinya lebih penting yaitu kemaslahatan rakyat. Rakyat yang
sejatinya mendapat perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah namun malah
‘dikhianati’ oleh sekelompok oknum yang duduk di kursi elite dan mengatasnamakan
pemerintah tersebut. Hal itu makin memperkokoh stigma masyarakat tentang
ambruknya kinerja pemerintah dari rezim ke rezim dan semakin membuat garis yang
jauh dalam usaha mencapai kemajuan bangsa.
Seyogyanya dalam hal ini pemerintah
harus lebih cermat dalam mengambil keputusan dan membuat pertimbangan yang
lebih matang dalam upaya pembangunan bangsa. Kondisi ini bisa menjadikan
bumerang bagi kemajuan bangsa karena pembangunan ini yang sejatinya
mengharapkan kebaikan malah justru menimbulkan berbagai persoalan baru yang
lebih membahayakan, yang dalam konteks ini lagi-lagi rakyat yang harus menjadi
korbannya.
Jatinangor,
8 September 2015